Rumah dan Mobil Saat ini Menjadi Kebutuhan Yang Sering dipenuhi Melalui Transaksi Yang Bersifat Riba.

Allah melarang transaksi riba dan menghalalkan jual beli, seperti yang tertuang dalam firman Allah Surah al-Baqarah, ayat 275 :

 “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Prodi Ekonomi Islam UHS Bandung menyelenggarakan Studium General dengan narasumber Prof. Dr.  Ismail bin Mohd Dari Universiti Malaysia Perlis dengan tema “Betapa Pentingnya Memahami Pembiayaan Pembelian Rumah dan Mobil oleh Bank Bernuansa Islam”

Acara ini diselenggarakan di Kampus II Universitas Halim Sanusi Bandung Pada Selasa, 19 Maret 2024 secara hybrid dan Acara ini wajib diikuti secara offline oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis terutama Prodi Ekonomi Islam

Dalam presentasinya, Prof.Dr.Ismail mengatakan bahwa lebih baik Masjid yang dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para pengusaha, agar terhindar dari pinjaman bank konvensional, yang sudah jelas riba.  Dalam materinya, Prof.Dr.Ismail juga menitik beratkan kepada para mahasiswa agar semakin melek dengan keresahan keresahan masyarakat tentang pinjaman berbunga yang justru membuat perekonomian negara kita yang semakin miskin. Disitulah peran mahasiswa sebagai Social Control agar turut memberikan edukasi terhadap masyarakat mengenai transaksi yang bersifat riba.

Mahasiswa juga harus selalu kritis dan menggali ilmu pengetahuan mengenai riba, agar tidak terjebak dengan pinjaman online yang saat ini semakin marak dijadikan program untuk biaya perkuliahan.