Lembaga Penjaminan Mutu selanjutnya disebut LPM adalah unsur pelaksana dalam bidang pengembangan standar mutur, audit, dan pengendalian mutu akademik pada tingkat Universitas.
LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai dan mengembangkan mutu penyelenggara kegiatan akademik.
LPM dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
Pelaksanaan pengembangan standar mutu akademik.
Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik.
Fungsi penjaminan mutu dilakukan oleh LPM, Jurusan, dan unit-unit lainnya.