Lewati ke konten
- Lembaga Penjaminan Mutu selanjutnya disebut LPM adalah unsur pelaksana dalam bidang pengembangan standar mutur, audit, dan pengendalian mutu akademik pada tingkat Universitas.
- LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai dan mengembangkan mutu penyelenggara kegiatan akademik.
- LPM dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan pengembangan standar mutu akademik.
- Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik.
- Fungsi penjaminan mutu dilakukan oleh LPM, Jurusan, dan unit-unit lainnya.