Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

  • Lembaga Penjaminan Mutu selanjutnya disebut LPM adalah unsur pelaksana dalam bidang pengembangan standar mutur, audit, dan pengendalian mutu akademik pada tingkat Universitas.
  • LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai dan mengembangkan mutu penyelenggara kegiatan akademik.
  • LPM dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
    1. Pelaksanaan pengembangan standar mutu akademik.
    2. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik.
  • Fungsi penjaminan mutu dilakukan oleh LPM, Jurusan, dan unit-unit lainnya.