- Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut LP2M mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat.
- LP2M dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan.
- Pelaksanaan pengabdian kepada Masyarakat.
- Pelaksanaan publikasi hasil penelitia dan pengabdian kepada masyarakat.