(Hafidah Rismayanti, Alpina Nuraeni, Resti Rinjani, Pinka Amelia Putri, Ira Nur Azizah)
Minggu, 6 November 2022.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Jokowi akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada lima tokoh bangsa. Pemberian gelar Pahlawan Nasional ini rencananya akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin 7 November 2022, sekaligus menyambut hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dalam website resmi presidenri.go id.
Keputusan tesebut dibuat setelah sebelumnya diadakan pertemuan antara Presiden Joko Widodo, didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dengan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Indonesia, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022. Kelima tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional ini diantaranya Dr. HR. Soekarno (Jateng), KGPAA Paku Alam VIII (DIY), dr. Raden Rubini Natawisastra (Kalbar), H. Salahuddin bin Talabuddin (Maluku Utara), serta KH. Ahmad Sanusi (Jawa Barat). “Kelimanya merupakan pejuang sekaligus pengisi kemerdekaan Indonesia”, Ujar Mahfud MD, dikutip dari Kompas.com.
KH. Ahmad Sanusi merupakan tokoh Jawa Barat yang menjadi salah satu pendiri organisasi Persatuan Umat Islam (PUI), lahir di Sukabumi, 18 September 1889 serta wafat di usia 61 tahun pada tanggal 31 Juli 1950. Selain pendiri PUI beliau juga pernah menjadi bagian anggota BPUPKI dan berkontribusi dalam kemerdekaan Indonesia. Penganugerahan kepada Ahmad Sanusi bukan tanpa perjuangan panjang, bertahun-tahun tokoh tokoh Syarikat Islam dan juga pendiri Al-Ittahadiyatul Islamiyah (AII) ini diusulkan ke Pemerintah Pusat. Namun baru tahun ini KH Ahmad Sanusi diterima menjadi tokoh Pahlawan Nasional.
Salah satu prestasi Kh. Ahmad Sanusi dalam keanggotannya di BPUPKI adalah berhasil memecah kebuntuan saat penentuan pasal ketuhanan yang dihasilkan oleh panitia sembilan yang berbunyi: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Karena hal ini menjadi pertentangan antara kubu nasionalis dan kubu Islam. Kubu nasionalis menganggap bahwa rumusan tersebut terlalu memihak kepada kubu Islam, sedangkan kubu Islam menganggap bahwa rumusan tersebut terlalu lunak sehingga mereka mengusulkan untuk menghapus redaksi “bagi pemeluk-pemeluknya” sehingga menjadi “Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam” guna untuk memperkuat rumusan tersebut.
Suasana sidang semakin memanas, Ketua BPUPKI Radjiman Wedyoningrat menawarkan pemungutan suara guna menghentikan kebuntuan sidang. Tetapi Ahmad Sanusi mengusulkan untuk menunda sidang hingga esok hari, karena para anggotanya tidak bisa lagi berpikiran jernih. Usulan Sanusi tersebut memberikan waktu kepada Ir. Soekarno sebagai ketua panitia sembilan untuk melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak yang bersitegang. Hasilnya semua anggota menerima apa saja yang diputuskan sidang pada keesokan harinya. Hingga lahirnya ideologi pancasila.
“Alhamdulillah, dengan dianugerahkannya Pahlawan Nasional bagi KH. Ahmad Sanusi pada tahun ini, kami atas nama keluarga besar Persatuan Ummat Islam (PUI) Kota Sukabumi mengucapkan syukur’’, ujar Ketua Dewan Pertimbangan Pusat Persatuan Umat Islam (PUI), KH Munandi Saleh, Jumat (4/11/2022). Selain itu, dirinya mengucapkan terimakasih yang setinggi tingginya kepada pemerintah Republik Indonesia, yang telah menganugerahkan Pahlawan Nasional bagi KH Ahmad Sanusi.
“Saya Merasa bangga dan ikut senang atas keberhasilan KH. Ahmad Sanusi mendapatkan gelar Pahlawan Nasional, menyusul kedua rekannya yang telah mendapatkan gelar tersebut pada zaman SBY,” ucap Dr. H. Artadji, SH., MH., selaku Rektor III Universitas Halim Sanusi. Sabtu (5/11/2022). Seperti diketahui, bahwa dua tokoh PUI lainnya yang telah lebih dahulu mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah KH Abdul Halim dan Mr R. Samsudin. Bahkan Halim dan Sanusi sendiri saat ini namanya diabadikan dalama nama Univeritas Halim Sanusi Bandung. (RRN)